Daftar Istilah Teknik Sipil
1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatanmembangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-IMB.
Selain untuk rumah tinggal, IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum.
2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denahbangunan ke arah Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.
4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) = perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-IMB.
Selain untuk rumah tinggal, IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum.
2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denahbangunan ke arah Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.
4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) = perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
Mandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB
Daftar Istilah Teknik Sipil
1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatanmembangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-IMB.
Selain untuk rumah tinggal, IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum.
2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denahbangunan ke arah Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.
4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) = perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-IMB.
Selain untuk rumah tinggal, IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum.
2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denahbangunan ke arah Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.
4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) = perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
Mandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB
No comments
Post a Comment