Proyek adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan sesuatu atau serangkaian kegiatan yang mencakup seluruh aspek yang menyangkut kepentingan, untuk mencapai tujuan yang pengelolaannya tidak terlepas dari unsur-unsur manajemen.
Aturan-aturan yang membatasi pelaksanaan proyek adalah :
1. SPK/SPMK
2. Kontrak dan dokumen kontrak
3. (Surat perjanjian antara Pimpro/pimbagpro dan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan)
4. RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat)
5. Gambar kerja :
- Shop drawing
- As built drawing
Tahap-tahap pelaksanaan proyek ada 3 macam yaitu
A. Tahap pra pelaksanaan proyek
Tahap pra pelaksanaan proyek ini meliputi :
1. Membuat persiapan/program secara detail untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
2. Acuannya
- Dokumen kontrak
- RAB dan RAP
- Dokumen-dokumen lain
3. Kontraktor
- Memberikan jaminan bank dan uang muka
- Mempelajari isi kontrak
Dalam hal ini kontrak dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Kontrak lumpsum
Kontrak lumsum adalah kontrak yang dilaksanakan sesuai dengan gambar dan RKS dalam dokumen lelang yang nilainya pasti dan mengikat, kuantitas dari masing-masing pekerjaan relatif pasti, gambar-gambar rencana dan spesifikasi lengkap terperinci.
- Kontrak unit price
Kontrak unit price adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yg pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
4. Merupakan masa mobilisasi (1-5 bulan)
- Masa ini strategis, kelancaran pada masa ini menentukan kelancaran pekerjaan selanjutnya
- Sering dilaksanakan review design
5. Persiapan administratif yang dilakukan
- Surat menyurat (dengan pejabat setempat, pimpro/bagpro maupun konsultan)
- Membuat surat tugas (internal)
- Membuat laporan intern dan ekstern
6. Persiapan teknis yang dilakukan
- Struktur organisasi proyek
- Time schedule atau master schedule
- Metode kerja/metode pelaksanaan
- Kantor lapangan (base camp, gudang, direksi keet)
- Bangunan utilitas (PLN, Telkom, PDAM)
- Survey letak quarry
- Membuat shop drawing
- Pengukuran
- Membuat fasilitas penunjang (Access road, jembatan darurat, pagar pengaman)
B. Tahap pelaksanaan
Tahap ini merupakan tahap pelaksanaan proyek konstruksi secara umum. Dalam tahap pelaksanaan ada tiga target yang harus dicapai, yaitu :
- Taget prestasi
- Target waktu
- Target biaya
Dalam tahap ini memungkinkan sekali untuk terjadiya perubahan metode kerja dan reshedulling. Dalam pelaksanaan pada tahap ini harus selalu dilakuan hal berikut ini :
- Pengendalian biaya/keuangan (pengendalian bahan, alat, pekerja)
- Pengendalian waktu (rencana kerja realistis, memperhatikan pekerjaan-pekerjaan kritis, evaluasi kurva S)
- Pengendalian mutu (memperhatikan spesifikasi teknis)
C. Tahap akhir pelaksanaan
Ini adalah tahap saat proyek sudah selesia dilaksanakan PHO dan FHO. Pada tahap ini diusahakan proyek tidak terlambat, karena apabila terlambat akan terkena denda sebesar 1% dari nilai kontak sampai setinggi-tingginya 10% dari nilai kontrak. Tenggang waktu antara PHO dan FHO adalah masa pemeliharaan. Semua cacat pada bangunan yang terjadi pada masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penuh dari kontraktor untuk memperbaikinya.
Tahap Pelaksanaan Proyek
Proyek adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan sesuatu atau serangkaian kegiatan yang mencakup seluruh aspek yang menyangkut kepentingan, untuk mencapai tujuan yang pengelolaannya tidak terlepas dari unsur-unsur manajemen.
Aturan-aturan yang membatasi pelaksanaan proyek adalah :
1. SPK/SPMK
2. Kontrak dan dokumen kontrak
3. (Surat perjanjian antara Pimpro/pimbagpro dan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan)
4. RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat)
5. Gambar kerja :
- Shop drawing
- As built drawing
Tahap-tahap pelaksanaan proyek ada 3 macam yaitu
A. Tahap pra pelaksanaan proyek
Tahap pra pelaksanaan proyek ini meliputi :
1. Membuat persiapan/program secara detail untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
2. Acuannya
- Dokumen kontrak
- RAB dan RAP
- Dokumen-dokumen lain
3. Kontraktor
- Memberikan jaminan bank dan uang muka
- Mempelajari isi kontrak
Dalam hal ini kontrak dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Kontrak lumpsum
Kontrak lumsum adalah kontrak yang dilaksanakan sesuai dengan gambar dan RKS dalam dokumen lelang yang nilainya pasti dan mengikat, kuantitas dari masing-masing pekerjaan relatif pasti, gambar-gambar rencana dan spesifikasi lengkap terperinci.
- Kontrak unit price
Kontrak unit price adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yg pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
4. Merupakan masa mobilisasi (1-5 bulan)
- Masa ini strategis, kelancaran pada masa ini menentukan kelancaran pekerjaan selanjutnya
- Sering dilaksanakan review design
5. Persiapan administratif yang dilakukan
- Surat menyurat (dengan pejabat setempat, pimpro/bagpro maupun konsultan)
- Membuat surat tugas (internal)
- Membuat laporan intern dan ekstern
6. Persiapan teknis yang dilakukan
- Struktur organisasi proyek
- Time schedule atau master schedule
- Metode kerja/metode pelaksanaan
- Kantor lapangan (base camp, gudang, direksi keet)
- Bangunan utilitas (PLN, Telkom, PDAM)
- Survey letak quarry
- Membuat shop drawing
- Pengukuran
- Membuat fasilitas penunjang (Access road, jembatan darurat, pagar pengaman)
B. Tahap pelaksanaan
Tahap ini merupakan tahap pelaksanaan proyek konstruksi secara umum. Dalam tahap pelaksanaan ada tiga target yang harus dicapai, yaitu :
- Taget prestasi
- Target waktu
- Target biaya
Dalam tahap ini memungkinkan sekali untuk terjadiya perubahan metode kerja dan reshedulling. Dalam pelaksanaan pada tahap ini harus selalu dilakuan hal berikut ini :
- Pengendalian biaya/keuangan (pengendalian bahan, alat, pekerja)
- Pengendalian waktu (rencana kerja realistis, memperhatikan pekerjaan-pekerjaan kritis, evaluasi kurva S)
- Pengendalian mutu (memperhatikan spesifikasi teknis)
C. Tahap akhir pelaksanaan
Ini adalah tahap saat proyek sudah selesia dilaksanakan PHO dan FHO. Pada tahap ini diusahakan proyek tidak terlambat, karena apabila terlambat akan terkena denda sebesar 1% dari nilai kontak sampai setinggi-tingginya 10% dari nilai kontrak. Tenggang waktu antara PHO dan FHO adalah masa pemeliharaan. Semua cacat pada bangunan yang terjadi pada masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penuh dari kontraktor untuk memperbaikinya.
No comments
Post a Comment